HAM merupakan hak-hak pokok manusia yang telah ada atau didapat sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME. HAM di Indonesia diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999.
Pembahasan
HAM merupakan hak-hak pokok atau dasar yang telah dimiliki oleh manusia yang diperoleh sejak kelahiran dan kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat. HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999. Dimana menurut UU No. 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah separangkat hak dasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi, dan dihormati oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat-sifat hak asasi manusia (HAM) antara lain:
- HAM bersifat universal.
- HAM tidak dapat dicabut.
- HAM tidak dapat dibagi.
- HAM berlaku di setiap saat.
- HAM dimiliki sejak lahir.
- HAM hanya dimiliki oleh manusia.
- HAM bersifat wajib dilindungi dan dihormati.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang hak asasi manusia pada https://brainly.co.id/tugas/1820801
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
[answer.2.content]